ALUR KIRIM AC LEWAT POS LAYAN PRIORITAS PTSP
LAYANAN INFORMASI BAGI DISABILITAS LAYANAN INFORMASI PELAYANAN PRIORITAS BAGI LANSIA
Alur Proses Berperkara
Alur Proses Berperkara
Informasi Persyaratan Cerai Gugat dan Cerai Talak
Informasi Persyaratan Cerai Gugat dan Cerai Talak
PANDUAN LAYANAN PRIORITAS BAGI LANSIA BAHASA JAWA
layanan informasi PANDUAN LAYANAN PRIORITAS PENDAFTARAN GUGATAN cerai KANGGE LANSIA 2
PANDUAN PELAYANAN PRIORITAS PENDAFTARAN GUGATAN BAGI LANSIA (Versi Bahasa Jawa)
layanan informasi persyaratan cerai talak lan cerai gugat 2
INFORMASI PERSAYRATAN CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT (Versi Bahasa Jawa)

HASIL SKM dan IPK
SIMTALAK


 

 

PENCOCOKAN (CONSTATERING)

Nomor 128/Pdt.G/2020/PA.Kbm

Jo. Nomor 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg. Jo. Nomor 316 K/Ag/2021

 

Pencocokan (constatering) dilaksanakan oleh Tazkiyaturrobihah, S.Ag., MH., Panitera Pengadilan Agama Kebumen pada hari ini Rabu, tanggal 25 Januari 2023 Masehi bertepatan 03 Rajab 1444 Hijriyah. Kegiatan ini berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor 128/Pdt.G/2020/PA.Kbm Jo. Nomor 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg. Jo. Nomor 316 K/Ag/2021 tanggal tanggal 11 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1444 Hijriah ;
Permohonan Pencocokan (Constatering) dalam perkara eksekusi antara:
Pemohon Exsekusi memberi kuasa kepada Sri Widodo, S.Fil., S.H. dan Rekan Advokat sebagai PEMOHON EKSEKUSI.

MELAWAN
TERMOHON EKSEKUSI I.
TERMOHON EKSEKUSI II.

memberi Kuasa kepada Dr. Teguh Purnomo, SH, M.Hum, M.Kn., dan Rekan Para Advokat  sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI.
Untuk melakukan Pencocokan (Constatering) atas barang yang menjadi obyek perkara disertai dua orang saksi yaitu H. Sarno, SH, dan Khoiriyah, masing-masing PNS pada Pengadilan Agama Kebumen.  
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemohon Exsekusi dan Kuasa Hukumnya/ Para Pemohon, dan Kuasa Hukumnya para Termohon serta Ngudiyono, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen;
Pencocokan (Constatering) atas barang – barang objek perkara eksekusi berupa:
Harta Tidak Bergerak (Onroerende Zaken/Immavable goods) Yaitu:
1. Sebidang tanah Pertanian terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah.

 

 2. Sidang Tanah Seertifikat Hak Milik Adat C Desa

3. Rumah tempat tinggal Para Termohon Eksekusi seluas 330M2  Desa Karang Sari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen,

Pencocokan (Constatering) digunakan untuk mencocokkan obyek eksekusi atas luas dan batas-batas serta kondisi terhadap aset/ harta milik Termohon Eksekusi. Kepada Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen; (Tazky)

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Kebumen.

Selanjutnya

Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Court)

Mahkamah Agung RI meluncurkan e-Court yaitu layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Selanjutnya
 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kebumen

Jl. Indrakila No. 42 Kebumen

Kodepos 54312

Jawa Tengah

Telp : (0287) 381741

Fax  : (0287) 381741

Email : pa.kebumen@gmail.com

Tautan Aplikasi