SIMTALAK
Pengumuman
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama 08-10-2023
- HASIL OPTIMALISASI SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022 07-09-2023
- Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia 14-08-2023
- Peringatan HUT ke-78 Mahkamah Agung RI 14-08-2023
- Penawaran Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian Angkatan XVII 03-08-2023
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama 27-07-2023
- Pelayanan dan tundaan sidang di hari Idul Adha PA Kebumen 27-06-2023
PENCOCOKAN (CONSTATERING)
Nomor 128/Pdt.G/2020/PA.Kbm
Jo. Nomor 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg. Jo. Nomor 316 K/Ag/2021
Pencocokan (constatering) dilaksanakan oleh Tazkiyaturrobihah, S.Ag., MH., Panitera Pengadilan Agama Kebumen pada hari ini Rabu, tanggal 25 Januari 2023 Masehi bertepatan 03 Rajab 1444 Hijriyah. Kegiatan ini berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor 128/Pdt.G/2020/PA.Kbm Jo. Nomor 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg. Jo. Nomor 316 K/Ag/2021 tanggal tanggal 11 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1444 Hijriah ;
Permohonan Pencocokan (Constatering) dalam perkara eksekusi antara:
Pemohon Exsekusi memberi kuasa kepada Sri Widodo, S.Fil., S.H. dan Rekan Advokat sebagai PEMOHON EKSEKUSI.
MELAWAN
TERMOHON EKSEKUSI I.
TERMOHON EKSEKUSI II.
memberi Kuasa kepada Dr. Teguh Purnomo, SH, M.Hum, M.Kn., dan Rekan Para Advokat sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI.
Untuk melakukan Pencocokan (Constatering) atas barang yang menjadi obyek perkara disertai dua orang saksi yaitu H. Sarno, SH, dan Khoiriyah, masing-masing PNS pada Pengadilan Agama Kebumen.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemohon Exsekusi dan Kuasa Hukumnya/ Para Pemohon, dan Kuasa Hukumnya para Termohon serta Ngudiyono, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen;
Pencocokan (Constatering) atas barang – barang objek perkara eksekusi berupa:
Harta Tidak Bergerak (Onroerende Zaken/Immavable goods) Yaitu:
1. Sebidang tanah Pertanian terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah.
2. Sidang Tanah Seertifikat Hak Milik Adat C Desa
3. Rumah tempat tinggal Para Termohon Eksekusi seluas 330M2 Desa Karang Sari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen,
Pencocokan (Constatering) digunakan untuk mencocokkan obyek eksekusi atas luas dan batas-batas serta kondisi terhadap aset/ harta milik Termohon Eksekusi. Kepada Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen; (Tazky)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Kebumen.
SelanjutnyaPendaftaran Perkara Secara Online (e-Court)
Mahkamah Agung RI meluncurkan e-Court yaitu layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Selanjutnya
Hubungi KamiPengadilan Agama Kebumen Jl. Indrakila No. 42 Kebumen Kodepos 54312Jawa Tengah Telp : (0287) 381741 Fax : (0287) 381741 Email : pa.kebumen@gmail.com |