Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Kebumen

Rabu, 17 Oktober 2018 Pengadilan Agama Kebumen mengadakan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh seluruh Hakim dan pegawai yang dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Dalam sambutan pertama diawali oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Kebumen. Dimana seluruh pegawai diharapkan dan berkomitmen pada maklumat Ketua Mahkamah Agung no. 1 th 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Kemudian dalam menghadapi pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang mulai tanggal 22 sd tanggal 24 Oktober 2018, agar selalu menjaga kebersihan lingkungan kantor.

Untuk para Ketua Majelis Hakim jangan sedikit-sedikit meng N-O perkara. Kita harus berhati-hati dalam memutus perkara. Kemudian perkara yang sudah berjalan selama 6 bulan belum juga putus supaya segera dilaporkan

Sambutan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen. Dimana dalam sambutannya menyoroti persentase SIPP untuk bulan ini kita aman. Untuk mediasi kalau para pihak sudah hadir atau sudah dating semua agar supaya segera dimediasi.

Untuk acara selanjutnya yaitu penyampaian hasil rapat evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kepaniteraan yang diikuti oleh Panitera dan Panitera Muda Permohonan.

Adapun hasilan rapat tersebut adalah :

  1. Penyampaian Salinan Putusan Pertama kali   kepada para pihak P dan T tanpa dipungut Biaya PNBP.
  2. Biaya panggilan delegasi harus melalui Rekening penampung lainnya tidak lagi menggunakan pos dan dikelola oleh Kasir.
  3. Pungutan biaya leges sudah tidak boleh dilakukan.
  4. Pengelolaan Keuangan perkara menggunakan Format sbb.
    1. Untuk keperluan pengawasan regular menggunakan buku Induk Keuangan Perkara dan Jurnal.
  5. Untuk register Perkara supaya dicetak dan tidak ditulis tangan.
  6. Pengembalian sisa panjar dilakukan saat pembacaan putusan dan ditandatangani oleh Panitera atau pejabat yang diberi wewenang tanpa harus melakukan teguran, dan perhitungan 6 bulan sejak surat pemberitahuan tersebut dibacakan majelis. Format nunggu dari PTA.Semarang.
  7. Biaya panggilan jurusita/jurusita pengganti harus menggunakan kwitansi.
  8. Penyampaian salinan Putusan ke KUA dan DUKCAPIL dilakukan dengan cara menyampaikan petikan putusan sesuai dengan format aflikasi pendukung.
  9. Layanan Perkara Prodeo jika biaya DIPA sudah habis tetap dilakukan melalui proses acara yang berlaku.

Rapat ditutup dengan bacaan hamdalah bersama.