kepaniteraan
Brifing Kepaniteraan Brifing Kepaniteraan Brifing Kesekretariatan Brifing Kesekretariatan

PELAKSANAAN BRIEFING

DI PENGADILAN AGAMA KEBUMEN KELAS IA

 

Briefing adalah memberikan penjelasan-penjelasan secara singkat atau pertemuan untuk memberikan penerangan secara ringkas. Biasanya briefing digunakan oleh para pimpinan yang mengundang para karyawan/pegawaiatau tokoh-tokoh untuk menerima penjelasan penjelasan tertentu. Pada prinsipnya pengarahan yang dilakukan adalah pengarahan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas sesuai dengan tujuan organisasi .

Salah satu upaya Pengadilan Agama Kebumen Kelas IA untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan adalah melaksanakan briefing secara rutin oleh para pimpinan bidang kepada para pegawai setiap hari kerja diwaktu pagi sebelum melaksanakan tugas, karena dengan melaksanakan briefing dapat diperoleh nilai positif, paling tidak ada 5 manfaat briefing yang dapat kita ambil sebagai berikut:

1.  Mencegah Misinformasi

Manfaat briefing adalah mencegah terjadinya misinformasi. Pada era digital seperti saat ini, sering kali komunikasi dilakukan melalui media tanpa adanya tatap muka, kemungkinan dapat menimbulkan perbedaan persepsi dari pesan pimpinan yang disampaikan kurang dapat dimengerti atau disalahartikan oleh penerima pesan hingga mengakibatkan misinformasi. sehingga justru membuat situasi menjadi lebih buruk.

2. Membangun Semangat Kerja

Tidak jarang seseorang sebelum memulai pekerjaan dihadapkan dalam situasi yang berbeda-beda, yang mana situasi tersebut dapat mempengaruhi suasana hati. Oleh karena itu dengan melakukan briefing yang disertai dengan ice breaking atau yel-yel dapat membuat suasan lebih segar.

3. Menjaga Kekompakan

Dalam menyelesaikan suatu pekerjaan secara kolektif, kekompakan sesama karyawan/pegawai menjadi keharusan. Sehingga orang yang saling merasa dekat dan kompak, akan timbul motivasi dan memiliki semangat tersendiri dalam menyelesaikan tugasnya.

4. Menyatukan Visi dan Presepsi

Dalam menyelesaikan suatu pekerjaan, meskipun dengan latar belakang yang sama, dimungkinkan memiliki cara yang berbeda-beda. Begitu juga terhadap visi dan presepsi setiap orang juga berbeda. Untuk itu diperlukan suatu wadah guna menyamakan presepsi tersebut, salah satunya dengan melakukan briefing.

5. Sebagai Sarana monitoring dan evaluasi yang evektif dan efisien.

Melalui agenda briefing ini dapat meminimalkan waktu apabila memiliki sedikit evaluasi yang perlu disampaikan tanpa harus menunggu agenda rapat. Selain itu, pertukaran informasi perkembangan pekerjaan juga dapat dilakukan guna efisiensi waktu.

Berikut jadwal breifing di Pengadilan Agama Kebumen Kelas IA yang telah dilakukan selama ini:

*.Asrori

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Kebumen.

Selanjutnya

Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Court)

Mahkamah Agung RI meluncurkan e-Court yaitu layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Selanjutnya
 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kebumen

Jl. Indrakila No. 42 Kebumen

Kodepos 54312

Jawa Tengah

Telp : (0287) 381741

Fax  : (0287) 381741

Email : pakebumen@gmail.com

Tautan Aplikasi